NPWP Pusat Diisi Apa? Simak Penjelasannya!

Ketika kalian ingin mengisi NPWP Pusat, tentunya kalian harus mengetahui NPWP Pusat diisi apa terlebih dahulu. Hal ini diperlukan agar kalian tidak salah dalam melakukan pengisian.

NPWP Pusat

Ketika Rekan Analis iningin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang biasa dikenal sebagai NPWP, tentunya kalian harus mengisi form pembukaan NPWP. Dan salah satu hal yang perlu kalian isi adalah NPWP Pusat.

NPWP Pusat merupakan NPWP utama yang dimiliki oleh badan usaha atau pribadi. NPWP Pusat sendiri terdiri dari 15 rangkaian angka yang akhirannya adalah angka 000. Lalu apa saja yang diperlukan dalam pengisian NPWP Pusat? Singkatnya, Rekan Analis hanya perlu mencentang pilihan NPWP Pusat dan tidak perlu mengisi apa-apa alias kalian hanya perlu membiarkannya kosong.
Hal ini berlaku jika kalian melakukan pendaftaran NPWP baik secara online ataupun jika kalian mendatangi kantor pajak secara langsung. Jika Rekan Analis disini masing bingung mengenai NPWP Pusat diisi apa, simak artikel Analisku berikut!

Kategori NPWP Pusat

NPWP Pusat diisi apa
Ilustrasi NPWP. Sumber: Pajakku

Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki empat kategori pendaftarannya, lantas apa saja keempat kategori tersebut? Berikut kategori pendaftaran NPWP Orang Pribadi:

  1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Contoh: pengusaha, pedagang, karyawan/pegawai, pekerja lepas, dan sejenisnya.
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Contoh: mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.
  3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
  4. Warisan Belum Terbagi. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Baca Juga: Paklaring itu Apa? Yuk Kenali Surat Penting Ini!

Cara Memperoleh NPWP

NPWP Pusat diisi apa
Contoh Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak. Sumber: Talenta

Jika Rekan Analis yang ingin memperoleh, kalian bisa memperolehnya baik secara online ataupun mendatangi kantor pelayanan pajak. Jika mengutip dari website pajak.go.id, ada tiga cara mendapatkan NPWP yaitu:

  1. Mendatangi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/tempat kegiatan usaha.
  2. Mengirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
  3. Mendaftar secara online melalui website e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada ereg.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Baca Juga: Sistem Ekonomi Campuran: Kelebihan dan Kekurangannya

Cara Mendaftar NPWP Pusat

NPWP Pusat diisi apa
Contoh Kantor Pelayanan Pajak, Sumber: Tirto.id

Bagi Rekan Analis yang ingin mendaftar NPWP jenis ini, kalian bisa mendaftarnya dengan mudah karena hampir mirip saat kalian mendaftar nomor pajak untuk pertama kali. Tentunya sebelum mendaftar NPWP Pusat, Rekan Analis harus menyiapkan berbagai persyaratan dan dokumen terlebih dahulu, yakni sebagai berikut:

Untuk Orang Pribadi

  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan sebuah usaha atau pekerja bebas (Pegawai), dokumen yang harus kalian persiapkan adalah fotokopi KTP ataupun paspor bagi WNI dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau paspor bagi Warga Negara Asing.
  2. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sedang menjalankan usaha ataupun pekerja bebas (Pegawai), adapun dokumen yang perlu kalian persiapkan adalah fokotopi KTP ataupun fotokopi paspor bagi WNI dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau paspor bagi WNA, dan fotokopi dokumen izin usaha yang telah diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Untuk Badan Usaha

Bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented), adapun dokumen yang harus kalian persiapkan:

  1. Fotokopi akta pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri/surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap
  2. Fotokopi kartu nomor pajak salah satu pengurus/fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal
  3. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak yang termasuk diantaranya adalah bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), dokumen yang harus kalian persiapkan adalah:

  1. Fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi
  2. Fotokopi NPWP masing-masing anggota
  3. Fotokopi NPWP Orang Pribadi salah satu pengurus atau fotokopi paspor
  4. Surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
  5. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Bagi Wajib Pajak Badan non-profit oriented, dokumen yang harus kalian persiapkan adalah fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan usaha dan surat keterangan domisili.

Itu lah bagaimana mengetahui NPWP pusat diisi apa. Jangan lupa dicatat ya Rekan Analis!

M Taufiq Alghifari

Tinggalkan komentar